Makalah Pendidik Dalam Pendidikan Islam Lengkap Catatan Kaki


Pendidik Dalam Pendidikan Islam


A.    Pendahuluan
Dalam pendidikan Islam, seorang pendidik tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan ilmu peserta didiknya, tetapi juga menginternalisasikan nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan peserta didik, artinya pendidik memiliki tanggung jawab agar peserta didik dapat menjalankan ketentuan agama secara sempurna. Bilamana ia tidak mengbimbing peserta didiknya kepada jalan agama yang lurus, kelak ia akan ditanya dan dimininta tanggung jawabnya di hadapan Allah Swt.
Dalam makalah ini, saya akan membahas tentang kompetensi guru dalam pendidikan Islam, untuk mengetahui kompetensi-kompetensi apa saja kiranya yang diperlukan dalam pendidikan agama Islam bagi seorang guru tersebut.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian Kompetensi Guru
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.[1] Adapun kompetensi menurut W. Robert Houston adalah suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut  oleh jabatan seseorang.[2]
Kompetensi dapat juga disebut dengan kemampuan atau kecakapan dalam mengerjakan sesuatu. Bila kompetensi dikaitkan dengan suatu pekerjaan atau profesi, maka kompetensi dapat berarti kecakapan dan kemampuan dalam menjalankan profesi tersebut.
Kompetensi  guru  merupakan  perpaduan  antara  kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual  yang secara menyeluruh membentuk  kompetensi  standar  profesi  guru,  yang  mencakup penguasaan  materi,  pemahaman  terhadap  peserta  didik,  pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.[3]
Menurut  UU  No.14  Th  2005  tentang  guru  dan  dosen, kompetensi  adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus  dimiliki,  dihayati, dan  dikuasai  oleh guru  atau  dosen  dalam melaksanakan  tugas keprofesionalan.”[4]
Lebih lanjut, istilah kompetensi sebenarnya memiliki cakupan makna yang luas. Tapi pada dasarnya istilah kompetensi merujuk kepada suatu keahlian yang semestinya ada dalam diri seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan dengan profesional.
Agaknya pengertian ini bila dikaitkan dengan kompetensi pendidik maka akan berarti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan dari peserta didiknya.[5] Sehubungan dengan pengertian di atas, tampaklah bahwa pendidik adalah sebuah profesi yang membutuhkan kompetensi-kompetensi khusus dalam menjalankan tugasnya menjadi seorang guru.
Bilamana melihat dari pengertian pendidik yang telah dikemukakan para ahli, bahwa pendidik memiliki tugas bukan saja untuk mentransfer ilmu kepada peserta didik, tapi pendidik juga memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar menyampaikan pengetahuan tersebut. Dalam pendidikan Islam apalagi ditekankan bahwa pendidik harus membimbing peserta didiknya untuk dapat mengaplikasikan materi-materi pelajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari.
Dalam implementasi pendidikan, seorang guru mempunyai tugas pokok sebagai pengajar dan pendidik yang saling melengkapi. Mengajar meliputi menyusun rencana, menyiapkan materi, menyajikan pelajaran, menilai hasil belajar peserta didik dan menjalin hubungan dengan peserta didik, serta bersikap profesional. Sedangkan mendidik meliputi menginspirasi peserta didik, menjaga disiplin kelas, memberikan motivasi, dan memfasilitasi peserta didik untuk belajar.[6]
Masalah  kompetensi  guru  merupakan  hal  urgen  yang  harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil  mengajar  tentu  harus  pula  memiliki  pribadi  yang  baik  dan mampu  melakukan  social  adjusment  dalam  masyarakat.
Kompetensi guru  sangat  penting  dalam  rangka  penyusunan  kurikulum.  Ini dikarenakan  kurikulum  pendidikan  haruslah  disusun  berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program pendidikan, metode penyampaian, evaluasi, dan sebagainya.[7]
Menurut Gordon sebagaimana yang dikutip oleh E. Mulyasa, bahwa ada enam aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu sebagai berikut:[8]
a.       Pengetahuan  (knowledge),  yaitu  kesadaran  dalam  bidang  kognitif. Misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan  pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
b.      Pemahaman  (understanding),  yaitu  kedalaman  kognitif  dan  afektif  yang dimiliki  oleh  individu.  Misalnya  seorang  guru  yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik. 
c.       Kemampuan (skill),  adalah  sesuatu  yang  dimiliki  oleh  individu  untuk melakukan  tugas  atau  pekerjaan  yang  dibebankan  kepadanya.  Misalnya kemampuan  guru  dalam  memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik.
d.      Nilai (value), adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran  (kejujuran,  keterbukaan,  demokratis,  dan  lain-lain).
e.       Sikap (attitude), yaitu perasaan (senang, tak senang, suka, tidak suka) atau reaksi  terhadap  suatu  rangsangan  yang  datang  dari  luar,  reaksi  terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan gaji, dan lain-lain. 
f.       Minat (interest), adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan,  misalnya  minat  untuk  melakukan  sesuatu  atau  untuk mempelajari sesuatu. 

Dari beberapa definisi kompetensi guru di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah keahlian dan kemampuan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik, yang harus memiliki keahlian yang memadai, seperti pengetahuan, kepribadian, hubungan dengan peserta didik, dan mampu mengelola pembelajaran dengan baik serta dapat berinteraksi dengan lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kompetensi bagi guru adalah bekal untuk menjalankan aktivitas mendidik dan berinteraksi dengan peserta didik agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Untuk itu, kompetensi harus dimiliki guru demi terwujudnya tujuan Pendidikan Nasioanal dan tujuan Pendidikan Agama Islam.

2.      Jenis-jenis Kompetensi Guru
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang sempurna, salah satu faktor penunjangnya adalah dengan diserahkan tugas mendidik itu pada guru yang profesional. Guru yang memiliki kompetensi yang memadai dalam hal mendidik.
Dalam ilmu pendidikan, kompetensi menjadi kajian penting untuk dipahami sebagai bakal calon guru, agar dapat mengemban tugas yang berat itu menjadi bermanfaat dan tercapainya tujuan pendidikan yang sempurna. Kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan  empat jenis kompetensi  guru sebagaimana  tercantum  dalam  penjelasan  Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu:. Berikut ini akan diuraikan satu persatu jenis-jenis kompetensi tersebut.
a.       Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap pengetahuan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum dan silabus, perencanaan pembelajaran, memanfaatkan teknologi, mengevaluasi hasil belajar, dan mengembangkan potensi peserta didik.[9]
Pedagogik  adalah  teori  mendidik  yang  mempersoalkan  apa dan bagaimana mendidik  sebaik-baiknya. Sedangkan  menurut  pengertian Yunani, pedagogik adalah ilmu menuntun anak yang membicarakan persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan  mendidik, antara lain seperti  tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Oleh sebab  itu  pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan.[10]
Kompetensi pedagogik terkait dengan kesungguhan dalam mempersiapkan pembelajaran, keteraturan dan ketertiban dalam menyelenggarakan pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan dalam lembaga pendidikan. Penguasaan media dan teknologi pembelajaran, kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar peserta didik, objetivitas dalam menilai kemampuan peserta didik, dan memahami kemampuan peserta didik.[11]
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dijelaskan  bahwa  kompetensi  pedagogik  merupakan  kemampuan seorang  guru  dalam  mengelola  proses  pembelajaran  yang  berhubungan dengan  peserta  didik,  meliputi  pemahaman  wawasan  atau  landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau  silabus,  perancangan  pembelajaran,  pelaksanaan  pembelajaran  yang mendidik  dan  dialogis,  pemanfaatan  teknologi  pembelajaran,  evaluasi  hasil belajar, dan pengembangan.[12]
Syaiful Sagala mengklasifikasikan bahwa kompetensi pedagogik meliputi beberapa hal, yaitu:[13]
1.      Pemahaman dan wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan.
2.      Guru memahami portensi dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik.
3.      Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar.
4.      Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan kompetensi dasar.
5.      Guru mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif, sehingga pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
6.      Guru mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan.
7.      Guru mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Dari penjelasan tentang kompetensi pedagogik guru di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik guru adalah sekumpulan keahlian, kecakapan, dan keterampilan guru dalam menjalankan tugasnya berupa keahlian dalam mengajar, menyiapkan pembelajaran, mengelola kelas, menciptakan iklim belajar yang menyenangkan, dan mampu bemberikan pelayanan kepada peserta didik.
b.      Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.[14] Kompetensi profesional meliputi penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya, keluasaan wawasan ilmu pengetahuan, kemampuan menunjukkan keterkaitan antara bidang keahlian yang diajarkannya.[15]
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini.
Kompetensi profesional guru dapat diidentifikasi sebagai berikut:[16]
1.      Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3.      Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungbjawabnya.
4.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
5.      Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
6.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
7.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah keahlian yang ada dalam dirinya untuk menjalan tugas sebagai seorang guru agar dapat menjalankan tugas tersebut dengan sikap profesional, sehingga proses pembelajaran dan hubungan antara guru dengan peserta didik dapat terwujud dengan baik, dan tercapainya tujuan pendidikan secara maksimal.
c.       Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah sifat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatannya yang membedakan dirinya dengan orang lain.[17] Seperti pengertian dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap stabil, dewasa, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya  terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia.[18]
Ada beberapa indikator kompetensi kepribadian yang dikemukan  Dzakiyah Drajat yang dikutip Ramayulis, yaitu:
1.      Guru hendaknya mencintai profesinya sebagai guru.
2.      Guru hendaknya bersikap adil terhadap sesama murid-muridnya. Anak-anak tajam pandangannya terhadap perlakuan tidak adil.
3.      Guru hendaknya berlaku sabar dan tenang.
4.      Guru harus berwibawa
5.      Guru harus gembira
6.      Guru harus bersifat manusiawi
7.      Guru harus bekerja sama dengan guru yang lain
8.      Bekerjasama dengan masyarakat
Sedangkan Al-Kanani dalam Ramayulis lebih merincikan indikator kepribadian guru tersebut, yakni:[19]
1.      Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya ia tidak mengkhianati amanat itu malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.
2.      Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu. Yaitu tidak mengajarkan ilmu kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang yang menuntut ilmu untuk kepentingan dunia semata.
3.      Hendaknya guru bersifat zuhud. Artinya ia mengambil dari rezeki dunia hanya sekadar memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya secara sederhana.
4.      Hendaknya guru tidak berorentasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan atas orang lain.
5.      Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dpaat menjatuhkan harga dirinya di mata orang banyak.
6.      Hendaknya guru memelihara syiar-syyiar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar.
7.      Guru hendakanya rajin melakukan hal-hal yang disunatkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca al-Qur’an dan berzikir.
8.      Guru hendaknya memlihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak.
9.      Guru hendaknya selalu mengisi waktu luang dengan hal-hal yang bermanfaat.
10.  Guru hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah dari padanya.
11.  Guru hendaknya rajin meneliti dan menyusun dan mengarang dengna memerhatikan ketreampilan dan keahlian ynag dibutuhkan untuk itu.
Dari penjelasan mengenai kompetensi kepribadian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi kepribadian adalah naluriah seorang guru yang menjadikan ia memiliki kepribadian yang baik dalam sikap prilakunya yang tercermin melalui perkataan, perbuatan, dan sikapnya dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai guru, maupun sebagai anggota masyarakat, dan sebagai tenaga kependidikan.
Dari kompetensi kepribadian inilah dalam pendidikan agama Islam akan tercermin suri tauladan kepada peserta didiknya, sehingga peserta didik dapat meniru dan meneladani sikap dan perbuatan gurunya.
d.      Kompetensi Sosial
Menurut Sumardi menjelaskan bahwa kompetensi sosial yaitu kemampuan seorang dalam berkomunikasi membangun relasi dan kerjasama, menerima perbedaan, memikul tanggung jawab dan menghargai hak orang lain, serta kemampuan memberikan manfaat bagi orang lain.[20]
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik, mempunyai rasa empati terhadap orang lain, baik dengan peserta didik, orang tua murid, lingkungan sekolah dan guru-guru tempat mengajar.[21]
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang ikut serta dalam interaksi dan komunikasi di tengah masyarakat, bergaul dengan masyarakat, orangtua murid, siswa, dan lembaga pendidikan.[22]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan berinteraksi dengan orang lain demi terwujudnya misi pendidikan yang ia emban guna mencapai tujuan pendidikan yang sempurna.
Melalui kompetensi sosial ini agaknya guru dapat lebih mudah menjalankan tugasnya sebagai pendidik, dan membangun komunikasi dan relasi dengan setiap unsur yang mendorong kemajuan pendidikan.
E Mulyasa menjelaskan ada tujuh komponen kompetensi sosial yang harus dimilki guru yaitu:[23]
1.      Memilki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
2.      Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3.      Memilki pengetahuan tentang inti demokrasi
4.      Memiliki pengetahuan tentang estetika
5.      Memeliki apresuiasasi dan kesadaram sosial
6.      Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7.      Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan menurut Cece Wijaya kompetensi sosial yang harus dimilki guru adalah sebagai berikut:[24]
1.      Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orangtua peserta didik
2.      Bersikap simpatik
3.      Dapat beklerja sama dengan Dewan pendidikan/lkomite sekolah
4.      Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan Mitra pendidikan
5.      Memahami dunia sekitarnya (lingkungan)
Komponen-komponen tersebut bilamana dapat dijalankan oleh guru akan menjadikan ia lebih mudah dalam menjalankan tugasnya, dan melalui kompetensi sosiall, guru juga mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakan.
3.      Hard Skill dan Soft Skill Guru
a.       Hard Skill
Secara etimologi hard skill terdiri dari dua kata, yaitu ”hard” berarti ”keras” dan ”skill” berarti ”keterampilan atau kecakapan”. Jadi secara sederhana hard skill dapat diartikan sebagai seperangkat keterampilan yang wujudnya konkrit dapat ditangkap melalui indera.
Dengan demikian berdasarkan pengertian tersebut hard skill adalah skill yang dapat menghasilkan sesuatu yang sifatnya dapat dilihat secara langsung. Sedangkan menurut terminologi secara istilah hard skill adalah skill yang dapat menghasilkan sesuatu yang sifatnya tampak serta dapat dinilai dengan tecnichal test.[25]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hard skill guru adalah keterampilan, kecakapan, kemampuan, keahlian seorang guru yang dapat dirasakan oleh peserta didik secara langsung. Sehingga peserta didik dapat mengamati pelajaran dengan baik dan mendapatkan pengetahuan dengan maksimal.
Dalam hal ini, hard skill guru meliputi kompetensi guru dalam segi pedagogik dan profesinanya. Seperti dalam pedagogik yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam ppelajaran yang diajarkannya kepada peserta didik, pengalalam terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan guru yang luas dalam memberikan materi kepada peserta didik.
Sedangkan dalam segi profesi sebagai guru, ia dapat mengelola pembelajaran menjadi efektif, menyenangkan, dan mengatur kelas sesuai dengan iklim belajar peserta didik. Juga guru dapat menciptakan momen belajar yang membuat peserta didik termotivasi untuk lebih giat belajar.
Hard skill yang dimiliki guru adalah kompetensi yang secara langsung dipergunakan dalam proses pembelajaran untuk mewujudlan proses edukatif yang efektif, efesien, inovatif, aktif, dan menyenangkan yang dapat dilihat dan dirasakan oleh peserta didik dalam belajar.
b.      Soft Skill
Secara etimologi, soft skill berarti kecakapan, kepandaian, keterampilan dan keahlian yang bersifat halus dan lembut yang sulit ditangkap melalui indera, sebab keterampilan ini bersifat abstrak. Sedangkan secara istilah soft skill yaitu prilaku personal dan interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusia seperti membangun tim, pembuatan keputusan, inisiatif, kejujuran, tanggung jawabn, berlaku adil, dan kempuan mengambil keputusan dalam memecahkan masalah.[26]
Soft skill pada dasarnya merupakan keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skill) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skill) yang mampu mengembangkan untuk kerja secara maksimal.[27]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa soft skill guru adalah kemampuan yang bersifat pribadi dan personalisasi dirinya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Soft skill bagi guru adalah kompetensi kepribadian dan sosial yang dimilikinya dalam mengemban tugasnya sebagai seorang guru.
Dalam segi kepribadian misalnya guru harus bersikap bijaksana, jujur, penyayang, rajin, tanggung jawab, sabar, sehingga menjadi contoh bagi peserta didik. Dalam segi sosial misalnya, guru berpartisipasi dalam kegiatan sekolah dan masyarakat, bekerja sama, tolong menolong, dan berinteraksi dengan baik dalam lingkungan.
Seperti yang dijelaskan Ramayulis bahwa soft skill dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1)      Kompetensi kepribadian atau intrapersonal skill yaitu kemampuan mengelola diri secara tepat. Berupa:[28]
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, kebudayaan Indonesia. Dengan indikatornya: mengahargai semua peserta didik tanpa membedakan statusnya, dan bersikap sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, berwibawa, dan pribadi yang bijaksana dan bertanggung jawab.
c)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang bertujuan, Islam dan Ihasan, berakhlak mulia, bertakwa, menajdi teladan.
d)     Menunjukkan etose kerja, tanggung-jawab yang tinggi, bangga enajdi guru, percaya diri dan mandiri
e)      Mampu menjunjung tinggi, memahami, menerapkan dan berprilaku sesuai kode etik guru.
2)      Kompetensi sosial atau interpersonal skill yaitu kemampuan membangun relasi dengan orang lain secara efektif berupa:[29]
a)      Bersikap inklusif dan bertidndak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)      Mampu beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial  budaya.
d)     Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara llisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.      Kode Etik Guru
Kode etik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan peserta didik, orang tua peserta didik, koleganya, serta dengan atasannya. Suatu jabatan yang melayani orang lain selalu memerlukan kode etik. Demikian pula jabatan pendidik mempunyai kode etik tertentu yang harus dikenal dan dilakasanakan oleh setiap pendidik. Bentuk kode etik suatu lembaga pendidikan tidak harus sama, tetapi secara intrinstik mempunyai kesamaan konten yang berlaku secara umum. Pelanggaran terhadap kode etik akan mengurabngi nilai dan kewibawan identitas pendidik.
Menurut Ibnu Jamaa’ah yang dikutip Suyanto, etika pendidik terbagi atas tiga macam, yaitu:[30]
a.       Etika yang terkait dengan dirinya sendiri. Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu:
1)      Memiliki sifat keagamaan yang baik, meliputi patuh dan tunduk terhadap syariat Allah dalam bentuk ucapan dan tindakan, baik yang wajib maupun yang sunnah.
2)      Memiliki sifat akhlak yang mulia, seperti rendah hati, menerima apa adanya, zuhud, dan memiliki semangat yang tinggi dalam mendidik.
b.      Etika terhadap peserta didiknya. Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu:
1)      Sifat-sifat yang terkait dengan akhlak mulia, seperti sopan santun, dan penyayang.
2)      Sifat-sifat memudahkan, menyenangkan, dan menyelamatkan.
c.       Etika dalam proses belajar mengajar. Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu:
1)      Sifat-sifat memudahkan, menyenangkan, dan menyelamatkan.
2)      Sifat-sifat seni, seni mengajar sehingga peserta didik tidak bosan
Dalam merumuskan kode etik, Al-Ghazali.[31]
a.       Menerima segala problem peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah
b.      Bersikap penyantun dan penyayang
c.       Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak
d.      Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama
e.       Bersifat rendah hati ketika menyatu dengan sekelompok masyarakat
f.       Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia
g.      Bersifat lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya sampai pada taraf maksimal.
h.      Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problem peserta didiknya.
i.        Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap peserta didiknya.
j.        Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didiknya terutama pada peserta didik yang bellum mengerti dan mengetahui.
k.      Berusha memerhatikan pertanyaan-pertanyaan peserta didik, walaupun pertanyaan itu tidak bermutu dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
l.        Menerima kebenaran yang diajukan peserta didiknya
m.    Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
n.      Mencegah dan mengontrol peserta didik mempelajari ilmu yang membahyakan
o.      Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus menerus mencari informasi guna disampaikan pada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat taqarrub kepada Allah
p.      Mengaktualisasikan informasiyang diajarkan pada peserta didik.
q.      Memprioritaskan pembelajaran daripada pengetahuan di luar pelajaran

Kode etik menurut undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa kode etik adalah sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinamisan. Menurut Basuni Ketua Umum PGRI tahun 1973 menyatakan bahwa kode etik guru di Indoensia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru PGRI dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru:
Ramayulis dalam bukunya membagi kode etik tersebut menjadi dua macama, yaitu:[32]
a.       Kode Etik Guru Di Indonesia
Persatuan guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Mha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnyua dan guru Indonesia yang berjiwa pancasiala dan undang-undang Dasar 1945 merasa turur bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan kaaryanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1)      Guru berbakti membimbing anak-didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun dan berpancasila
2)      Guru mempunyai kejujuran profesioanl dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebuhtuhan anak-didik masing-masing
3)      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik tetapi  menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4)      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dnegan orantua muris sebaik-vbaiknya demi kepentingan pendiidkan
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolah maupun masyarakay yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6)      Guru secara sendiri-sendiri/kolektif berusaha mengembangkan dan meningkatkan profesiny
7)      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkabn hubungan kerja maupun di dalam hubungan kesel;uruhan
8)      Guru secara bersama-sama memelihara ,embina dan meningkatkan mutu organisas guru profesionbal sebagai sarana pengabdiannya
9)      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

b.      Kode Etik Jabatan Guru
1)      Guru sebagai manusia pancasila hendaknyamenjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
2)      Guru selaku pendiidk hendaknya bertekad untuk mebncintai anak-anak dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya suri tauiladan bagi peserta didiknya.
3)      Setiap guru berkewajiban selalu menyalaraskan pengetahuan dan meningktkan kecakapan profesinya dan perkembangan ilmu pengetahuan terakhir.
4)      Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya sebab pada hakikatnya opendidikan itu merupakan y=tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan
5)      Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya sehingga berwujud penampilan pribaid yang sebaik-baiknya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaiknya pula
6)      Di dalam hal berpakaian dan berhias, seorang guru hendaknya memerhatikan norma-norma estetika dan sopan santun
7)      Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya ssesuai dengan hirarki kepegawaiannya
8)      Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama
9)      Setiap guru berkewjaiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengans esama guru dan pegawai lainnya
10)  Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam meneyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar m,usyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama
11)  Setiap guru dalam pergaulan dengan muri-muridnya tuidak dibenarkanb mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya, baik sevara langsung maupun tidak langsung.
12)  Setiap guru berkewajiban berpartisipasi secar aktif dalam melaksanakan tprogrma dankegiatan sekolah
13)  Setyiap guru berkewajiban memakai peraturan-peraturan dan menekankan serta menyesuaikan deiri dengan adat b istiada setempat.
Dari paparan penejlasan mengenai kode etik guru atau pendidik di atas dapatlah kita lihat bahwa profesi guru adalah pekerjaan profesional yang dengannya akan melahirkan generasi yang cerdas dan berkualitas berintegritas. Oleh karenanya profesi guru tersebut diatur dalam suatu norma dan peraturan agar dapat diarahkan untuk emnjalankan profesi tersebut. Kemudian agar guru tahu acuan dan batasan dalam bertindak dan bersikap dalam mendiidk peserta didik.

C.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini dapatlah disimpulkan bahwa guru adalah sebuah profesi yang menuntut sebuah usaha yang besar dan perjuangan yang hebat. Oleh karenanya, untuk merealisasikan usaha dan perjuangan tersebut sudah seharusnya seorang guru memiliki bekal dan persiapan yang matang. Bekal dan persiapan itu disebut dengan kompetensi.
Kompetensi guru adalah keahlian atau kecakapan seorang guru dalam menjalankan tugasnya yang multi fungsi, sebagai pengajar, pembimbing, motivator, inspirator, fasilitator, evaluator dan lain sebagainya. Dalam proses pendidikan yang dilalui guru bersama siswa, guru tidak hanya menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik, namun juga harus pandai dalam menjalankan proses pendidikan dengan lingkup yang besar.
Kompetensi guru terbagi kepada empat macam yaitu kompetensi pedagogik,  profesional, sosial, dan kompetensi kepribadian. Kompetensi pedagogik adalah keahlian guru dalam ilmu dan wawasan yang ia miliki untuk memberikan pelajaran kepada peserta didiknya. Kompetensi profesional berkaitan dengan keahlian guru dalam mengajar dan mengelola kelas dengan baik, mulai dari menyiapkan pembelajaran sampai dengan mengevaluasi. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berinteraksi dengan peserta didik, orangtua murid, guru-guru di sekolah dan masyarakat. Dalam proses komunikasi dan interaksi sosial. Sedangkan kompetensi kepribadian adalah keahlian guru dalam mengelola pribadinya agar menjadi tauladan yang ditiru dan dicontoh bagi peserta didik dan masyrakat.
Kemudian disamping kompetensi di atas juga guru hendaknya memiliki hard skill dan soft skill. Hard skill adalah keahlian yang bersifat tampak dan jelas yang dapat dilihat dan dinilai peserta didik. Sedangkan soft skill adalah keahlian yang bersifat lunak dan abstrak yang tidak dapat dilihat secara jelas oleh peserta didik. Dalam kategori kompetensi, hard skill memiliki dua jenis kompetensi yaitu pedagogik dan kompetensi profesional. Sedangkan dalam soft skill memiliki kompetensi sosial dan kepribadian.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, guru juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugasnya tersebut. Kode etik guru adalah pijakan guru agar dapat menjadi acuan dan batasan dalam melakukan pekerjaannya tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
Barnawi,Ardy Wiyani, Novan, Ilmu Pendidikan Islam, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012)
B. Uno, Hamzah, Profesi Kependidikan : Probelem, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia,  (Jakarta: Bumi Aksara, 2011)
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi , (Jakarta : Bumi  Akasara , 2006)
Minarti, Sri,  Ilmu Pendidikan Islam: Fakta Teoritis Filosofis, dan Aplikatif  Normatif, (Jakarta: Amah, 2016)
Mudlofir, Ali, Pendidik Profesional, (Jakarta: Grafindo Persada, 2012)
Mujib, Abdul, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada, 2010)
Mulyasa, E. Standar  Kompetensi  dan  Sertifikasi  Guru, (Bandung:  Remaja  Rosdakarya,  2007)
Musfah, Jejen, Peningkatan Kompetensi Guru,  (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012)
Nata, Abudin, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010)
NK, Rostiyah,  Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1982)
Poerwanti, Endang, dan Widodo, Nur, Perkembangan Peserta Didik, (Malang: UMM Press, 2002)
Ramayulis, Profesi & Etika Keguruan,  (Jakarta: Kalam Mulia, 2013)
Sagala, Syaiful, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009)
Suardi, Edi, Pedagogi Guru , (Bandung: Angkasa OFFSET, 1979)
Sugono, Dendi, dkk, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Indonesia, 2008)
Uzer Usman, Moh, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, cet 10, 2006)
  UU RI No. 14 Th. 2005, Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)



[1] Dendi Sugono, dkk, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Indonesia, 2008), h. 743
[2] Rostiyah NK, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), h.12
[3]  Sri Minarti,  Ilmu Pendidikan Islam: Fakta Teoritis Filosofis, dan Aplikatif  Normatif, (Jakarta: Amah, 2016) , h. 116
[4]  UU RI No. 14 Th. 2005, Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 7.
[5] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, cet 10, 2006), h. 14
[6] Endang Poerwanti dan Nur Widodo, Perkembangan Peserta Didik, (Malang: UMM Press, 2002), h. 8
[7] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi , (Jakarta : Bumi  Akasara , 2006), h. .36
[8] E.  Mulyasa, Standar  Kompetensi  dan  Sertifikasi  Guru, (Bandung:  Remaja  Rosdakarya,  2007),  h. 38
[9] Novan Ardy Wiyani & Barnawi, Ilmu Pendidikan Islam, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), h. 103
[10] Edi Suardi, Pedagogi Guru , (Bandung: Angkasa OFFSET, 1979), h. 113
[11] Abudin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), h. 167
[12]UU RI No. 14 Th. 2005, Op.cit., h. 9
[13] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), h. 32
[14] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan : Probelem, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia,  (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), h. 18
[15] Abudin Nata, Op.cit., h. 167
[16] E. Mulayas, Op.cit., h.  135
[17] Ramyulis, Profesi & Etika Keguruan,  (Jakarta: Kalam Mulia, cet 7, 2013), h. 55
[18] E. Mulyasa,  Op.cit., h. 117
[19] Ramayulis, Ibid., h.. 59-60
[20] Ramayulis,  Ibid, h. 73
[21] Syaiful Sagala, Op.cit., h. 38
[22] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru,  (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012h. 52
[23] E. Mulyas, Op.cit, h. 174
[24] Ramayulis, Op.cit., 74-76
[25] Ramayulis, Op.cit., h. 104
[26] Ramayulis, Ibid., h. 105
[27] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Rgafindo Persada, 2012),  h. 150
[28] Ramayulis, Op.cit., h.107-108
[29] Ali Muddlofir, Ibid., h.. 157
[30] Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media,  cet 3, 2010), h. 98
[31]
[32] Ramayulis, Op.cit, h

0 Response to "Makalah Pendidik Dalam Pendidikan Islam Lengkap Catatan Kaki"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel