Makalah Pendidik Dalam Pendidikan Islam Lengkap Catatan Kaki
A.
Pendahuluan
Dalam pendidikan Islam, seorang pendidik tidak
hanya memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan ilmu peserta didiknya,
tetapi juga menginternalisasikan nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan
peserta didik, artinya pendidik memiliki tanggung jawab agar peserta didik dapat
menjalankan ketentuan agama secara sempurna. Bilamana ia tidak mengbimbing
peserta didiknya kepada jalan agama yang lurus, kelak ia akan ditanya dan
dimininta tanggung jawabnya di hadapan Allah Swt.
Dalam makalah ini, saya akan membahas tentang
kompetensi guru dalam pendidikan Islam, untuk mengetahui
kompetensi-kompetensi apa saja kiranya yang diperlukan dalam pendidikan agama
Islam bagi seorang guru tersebut.
B. Pembahasan
1. Pengertian Kompetensi Guru
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kompetensi
berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.[1] Adapun
kompetensi menurut W. Robert Houston adalah suatu tugas yang memadai atau
pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.[2]
Kompetensi dapat juga disebut dengan kemampuan
atau kecakapan dalam mengerjakan sesuatu. Bila kompetensi dikaitkan dengan
suatu pekerjaan atau profesi, maka kompetensi dapat berarti kecakapan dan
kemampuan dalam menjalankan profesi tersebut.
Kompetensi
guru merupakan perpaduan
antara kemampuan personal,
keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual
yang secara menyeluruh membentuk
kompetensi standar profesi
guru, yang mencakup penguasaan materi,
pemahaman terhadap peserta
didik, pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.[3]
Menurut
UU No.14 Th
2005 tentang guru
dan dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau
dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”[4]
Lebih lanjut, istilah kompetensi sebenarnya
memiliki cakupan makna yang luas. Tapi pada dasarnya istilah kompetensi merujuk
kepada suatu keahlian yang semestinya ada dalam diri seseorang untuk melakukan
suatu pekerjaan dengan profesional.
Agaknya pengertian ini bila dikaitkan dengan
kompetensi pendidik maka akan berarti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan
diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan khusus
yang terkait dengan profesi keguruannya, agar dapat menjalankan tugasnya dengan
baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan dari peserta didiknya.[5]
Sehubungan dengan pengertian di atas, tampaklah bahwa pendidik adalah sebuah
profesi yang membutuhkan kompetensi-kompetensi khusus dalam menjalankan
tugasnya menjadi seorang guru.
Bilamana melihat dari pengertian pendidik yang
telah dikemukakan para ahli, bahwa pendidik memiliki tugas bukan saja untuk
mentransfer ilmu kepada peserta didik, tapi pendidik juga memiliki tanggung
jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar menyampaikan pengetahuan tersebut.
Dalam pendidikan Islam apalagi ditekankan bahwa pendidik harus membimbing
peserta didiknya untuk dapat mengaplikasikan materi-materi pelajaran agama
Islam dalam kehidupannya sehari-hari.
Dalam implementasi pendidikan, seorang guru
mempunyai tugas pokok sebagai pengajar dan pendidik yang saling melengkapi. Mengajar
meliputi menyusun rencana, menyiapkan materi, menyajikan pelajaran, menilai
hasil belajar peserta didik dan menjalin hubungan dengan peserta didik, serta
bersikap profesional. Sedangkan mendidik meliputi menginspirasi peserta didik,
menjaga disiplin kelas, memberikan motivasi, dan memfasilitasi peserta didik
untuk belajar.[6]
Masalah
kompetensi guru merupakan
hal urgen yang
harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru
yang terampil mengajar tentu
harus pula memiliki
pribadi yang baik
dan mampu melakukan social
adjusment dalam masyarakat.
Kompetensi guru sangat
penting dalam rangka
penyusunan kurikulum. Ini dikarenakan kurikulum
pendidikan haruslah disusun
berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program
pendidikan, metode penyampaian, evaluasi, dan sebagainya.[7]
Menurut Gordon sebagaimana yang dikutip oleh
E. Mulyasa, bahwa ada enam aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep
kompetensi, yaitu sebagai berikut:[8]
a. Pengetahuan
(knowledge), yaitu kesadaran
dalam bidang kognitif. Misalnya seorang guru mengetahui
cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai
dengan kebutuhannya.
b. Pemahaman
(understanding),
yaitu kedalaman kognitif
dan afektif yang dimiliki
oleh individu. Misalnya
seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus
memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta
didik.
c. Kemampuan (skill), adalah
sesuatu yang dimiliki
oleh individu untuk melakukan tugas
atau pekerjaan yang dibebankan
kepadanya. Misalnya
kemampuan guru dalam memilih
dan membuat alat peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar kepada
peserta didik.
d. Nilai (value), adalah suatu standar
perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri
seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran,
keterbukaan, demokratis, dan
lain-lain).
e. Sikap (attitude), yaitu perasaan
(senang, tak senang, suka, tidak suka) atau reaksi terhadap
suatu rangsangan yang
datang dari luar,
reaksi terhadap krisis ekonomi,
perasaan terhadap kenaikan gaji, dan lain-lain.
f. Minat (interest), adalah kecenderungan
seseorang untuk melakukan suatu perbuatan,
misalnya minat untuk
melakukan sesuatu atau
untuk mempelajari sesuatu.
Dari beberapa definisi kompetensi guru di atas
dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah keahlian dan kemampuan guru
dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik, yang harus memiliki
keahlian yang memadai, seperti pengetahuan, kepribadian, hubungan dengan
peserta didik, dan mampu mengelola pembelajaran dengan baik serta dapat berinteraksi
dengan lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kompetensi bagi guru adalah bekal untuk
menjalankan aktivitas mendidik dan berinteraksi dengan peserta didik agar dapat
menjalankan tugasnya secara profesional. Untuk itu, kompetensi harus dimiliki
guru demi terwujudnya tujuan Pendidikan Nasioanal dan tujuan Pendidikan Agama Islam.
2. Jenis-jenis Kompetensi Guru
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang
sempurna, salah satu faktor penunjangnya adalah dengan diserahkan tugas
mendidik itu pada guru yang profesional. Guru yang memiliki kompetensi yang
memadai dalam hal mendidik.
Dalam ilmu pendidikan, kompetensi menjadi
kajian penting untuk dipahami sebagai bakal calon guru, agar dapat mengemban
tugas yang berat itu menjadi bermanfaat dan tercapainya tujuan pendidikan yang
sempurna. Kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum
dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, yaitu:. Berikut ini akan diuraikan satu persatu
jenis-jenis kompetensi tersebut.
a. Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap pengetahuan,
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum dan silabus,
perencanaan pembelajaran, memanfaatkan teknologi, mengevaluasi hasil belajar, dan
mengembangkan potensi peserta didik.[9]
Pedagogik
adalah teori mendidik
yang mempersoalkan apa dan bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut
pengertian Yunani, pedagogik adalah ilmu menuntun anak yang membicarakan
persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara
melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Oleh sebab itu
pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan
agar tingkah laku manusia mengalami perubahan.[10]
Kompetensi pedagogik terkait dengan
kesungguhan dalam mempersiapkan pembelajaran, keteraturan dan ketertiban dalam
menyelenggarakan pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, kedisiplinan dan
kepatuhan terhadap aturan dalam lembaga pendidikan. Penguasaan media dan
teknologi pembelajaran, kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar
peserta didik, objetivitas dalam menilai kemampuan peserta didik, dan memahami
kemampuan peserta didik.[11]
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dijelaskan bahwa
kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan seorang guru dalam
mengelola proses pembelajaran
yang berhubungan dengan peserta didik,
meliputi pemahaman wawasan
atau landasan kependidikan,
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus,
perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan
dialogis, pemanfaatan teknologi
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan.[12]
Syaiful Sagala mengklasifikasikan bahwa
kompetensi pedagogik meliputi beberapa hal, yaitu:[13]
1. Pemahaman dan wawasan guru akan landasan dan
filsafat pendidikan.
2. Guru memahami portensi dan keberagaman peserta
didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan
masing-masing peserta didik.
3. Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus
baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar.
4. Guru mampu menyusun rencana dan strategi
pembelajaran berdasarkan kompetensi dasar.
5. Guru mampu melaksanakan pembelajaran yang
mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif, sehingga pembelajaran menjadi
aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
6. Guru mampu melakukan evaluasi hasil belajar
dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan.
7. Guru mampu mengembangkan bakat dan minat
peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dari penjelasan tentang kompetensi pedagogik guru di atas dapat disimpulkan
bahwa kompetensi pedagogik guru adalah sekumpulan keahlian, kecakapan, dan
keterampilan guru dalam menjalankan tugasnya berupa keahlian dalam mengajar,
menyiapkan pembelajaran, mengelola kelas, menciptakan iklim belajar yang
menyenangkan, dan mampu bemberikan pelayanan kepada peserta didik.
b. Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional guru adalah seperangkat
kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan
tugas mengajarnya dengan berhasil.[14] Kompetensi
profesional meliputi penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya,
keluasaan wawasan ilmu pengetahuan, kemampuan menunjukkan keterkaitan antara
bidang keahlian yang diajarkannya.[15]
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan
dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi
yang sangat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang
ditampilkan. Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat
dilihat dari kompetensi ini.
Kompetensi profesional guru dapat diidentifikasi sebagai berikut:[16]
1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan
kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar
sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi
yang menjadi tanggungbjawabnya.
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran
yang bervariasi.
5. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan
program pembelajaran.
6. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar
peserta didik
7. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru
adalah keahlian yang ada dalam dirinya untuk menjalan tugas sebagai seorang
guru agar dapat menjalankan tugas tersebut dengan sikap profesional, sehingga
proses pembelajaran dan hubungan antara guru dengan peserta didik dapat
terwujud dengan baik, dan tercapainya tujuan pendidikan secara maksimal.
c. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah sifat hakiki
individu yang tercermin pada sikap dan perbuatannya yang membedakan dirinya
dengan orang lain.[17]
Seperti pengertian dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat
(3) butir b, dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap stabil, dewasa, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi kepribadian sangat besar
pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan
perkembangan pribadi peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran
dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna
menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia.[18]
Ada beberapa indikator kompetensi kepribadian
yang dikemukan Dzakiyah Drajat yang
dikutip Ramayulis, yaitu:
1. Guru hendaknya mencintai profesinya sebagai
guru.
2. Guru hendaknya bersikap adil terhadap sesama
murid-muridnya. Anak-anak tajam pandangannya terhadap perlakuan tidak adil.
3. Guru hendaknya berlaku sabar dan tenang.
4. Guru harus berwibawa
5. Guru harus gembira
6. Guru harus bersifat manusiawi
7. Guru harus bekerja sama dengan guru yang lain
8. Bekerjasama dengan masyarakat
Sedangkan Al-Kanani dalam Ramayulis lebih merincikan indikator kepribadian
guru tersebut, yakni:[19]
1. Hendaknya guru senantiasa insyaf akan
pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia
memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya ia tidak
mengkhianati amanat itu malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.
2. Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu.
Yaitu tidak mengajarkan ilmu kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu
orang yang menuntut ilmu untuk kepentingan dunia semata.
3. Hendaknya guru bersifat zuhud. Artinya ia
mengambil dari rezeki dunia hanya sekadar memenuhi kebutuhan diri dan
keluarganya secara sederhana.
4. Hendaknya guru tidak berorentasi duniawi
dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise,
atau kebanggaan atas orang lain.
5. Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian yang
hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah
dan tidak melakukan sesuatu yang dpaat menjatuhkan harga dirinya di mata orang
banyak.
6. Hendaknya guru memelihara syiar-syyiar Islam,
seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, serta
menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar.
7. Guru hendakanya rajin melakukan hal-hal yang
disunatkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca
al-Qur’an dan berzikir.
8. Guru hendaknya memlihara akhlak yang mulia
dalam pergaulannya dengan orang banyak.
9. Guru hendaknya selalu mengisi waktu luang
dengan hal-hal yang bermanfaat.
10. Guru hendaknya selalu belajar dan tidak merasa
malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah dari padanya.
11. Guru hendaknya rajin meneliti dan menyusun dan
mengarang dengna memerhatikan ketreampilan dan keahlian ynag dibutuhkan untuk
itu.
Dari penjelasan mengenai kompetensi kepribadian di atas dapat disimpulkan
bahwa kompetensi kepribadian adalah naluriah seorang guru yang menjadikan ia
memiliki kepribadian yang baik dalam sikap prilakunya yang tercermin melalui
perkataan, perbuatan, dan sikapnya dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai
guru, maupun sebagai anggota masyarakat, dan sebagai tenaga kependidikan.
Dari kompetensi kepribadian inilah dalam pendidikan agama Islam akan
tercermin suri tauladan kepada peserta didiknya, sehingga peserta didik dapat
meniru dan meneladani sikap dan perbuatan gurunya.
d. Kompetensi Sosial
Menurut Sumardi menjelaskan bahwa kompetensi
sosial yaitu kemampuan seorang dalam berkomunikasi membangun relasi dan kerjasama,
menerima perbedaan, memikul tanggung jawab dan menghargai hak orang lain, serta
kemampuan memberikan manfaat bagi orang lain.[20]
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Mampu
berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik,
mempunyai rasa empati terhadap orang lain, baik dengan peserta didik, orang tua
murid, lingkungan sekolah dan guru-guru tempat mengajar.[21]
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat yang ikut serta dalam interaksi dan komunikasi
di tengah masyarakat, bergaul dengan masyarakat, orangtua murid, siswa, dan
lembaga pendidikan.[22]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan berinteraksi dengan orang lain
demi terwujudnya misi pendidikan yang ia emban guna mencapai tujuan pendidikan
yang sempurna.
Melalui kompetensi sosial ini agaknya guru
dapat lebih mudah menjalankan tugasnya sebagai pendidik, dan membangun
komunikasi dan relasi dengan setiap unsur yang mendorong kemajuan pendidikan.
E Mulyasa menjelaskan ada tujuh komponen
kompetensi sosial yang harus dimilki guru yaitu:[23]
1. Memilki pengetahuan tentang adat istiadat baik
sosial maupun agama
2. Memiliki pengetahuan tentang budaya dan
tradisi
3. Memilki pengetahuan tentang inti demokrasi
4. Memiliki pengetahuan tentang estetika
5. Memeliki apresuiasasi dan kesadaram sosial
6. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan
dan pekerjaan
7. Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan menurut Cece Wijaya kompetensi sosial yang harus dimilki guru
adalah sebagai berikut:[24]
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik
dan orangtua peserta didik
2. Bersikap simpatik
3. Dapat beklerja sama dengan Dewan
pendidikan/lkomite sekolah
4. Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan Mitra
pendidikan
5. Memahami dunia sekitarnya (lingkungan)
Komponen-komponen tersebut bilamana dapat
dijalankan oleh guru akan menjadikan ia lebih mudah dalam menjalankan tugasnya,
dan melalui kompetensi sosiall, guru juga mendapatkan penilaian yang baik dari
masyarakan.
3. Hard Skill dan Soft Skill Guru
a. Hard Skill
Secara etimologi hard skill terdiri
dari dua kata, yaitu ”hard” berarti ”keras” dan ”skill” berarti ”keterampilan
atau kecakapan”. Jadi secara sederhana hard skill dapat diartikan
sebagai seperangkat keterampilan yang wujudnya konkrit dapat ditangkap melalui
indera.
Dengan demikian berdasarkan pengertian
tersebut hard skill adalah skill yang dapat menghasilkan sesuatu yang sifatnya
dapat dilihat secara langsung. Sedangkan menurut terminologi secara istilah
hard skill adalah skill yang dapat menghasilkan sesuatu yang sifatnya tampak
serta dapat dinilai dengan tecnichal test.[25]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
hard skill guru adalah keterampilan, kecakapan, kemampuan, keahlian seorang
guru yang dapat dirasakan oleh peserta didik secara langsung. Sehingga peserta
didik dapat mengamati pelajaran dengan baik dan mendapatkan pengetahuan dengan
maksimal.
Dalam hal ini, hard skill guru meliputi
kompetensi guru dalam segi pedagogik dan profesinanya. Seperti dalam pedagogik
yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam ppelajaran yang diajarkannya kepada
peserta didik, pengalalam terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan guru yang luas
dalam memberikan materi kepada peserta didik.
Sedangkan dalam segi profesi sebagai guru, ia
dapat mengelola pembelajaran menjadi efektif, menyenangkan, dan mengatur kelas
sesuai dengan iklim belajar peserta didik. Juga guru dapat menciptakan momen
belajar yang membuat peserta didik termotivasi untuk lebih giat belajar.
Hard skill yang dimiliki guru adalah kompetensi yang
secara langsung dipergunakan dalam proses pembelajaran untuk mewujudlan proses
edukatif yang efektif, efesien, inovatif, aktif, dan menyenangkan yang dapat
dilihat dan dirasakan oleh peserta didik dalam belajar.
b. Soft Skill
Secara etimologi, soft skill berarti
kecakapan, kepandaian, keterampilan dan keahlian yang bersifat halus dan lembut
yang sulit ditangkap melalui indera, sebab keterampilan ini bersifat abstrak.
Sedangkan secara istilah soft skill yaitu prilaku personal dan
interpersonal yang mengembangkan dan memaksimalkan kinerja manusia seperti
membangun tim, pembuatan keputusan, inisiatif, kejujuran, tanggung jawabn,
berlaku adil, dan kempuan mengambil keputusan dalam memecahkan masalah.[26]
Soft skill pada dasarnya merupakan keterampilan
seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skill) dan keterampilan
dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skill) yang mampu
mengembangkan untuk kerja secara maksimal.[27]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa soft
skill guru adalah kemampuan yang bersifat pribadi dan personalisasi dirinya
dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Soft skill bagi guru adalah
kompetensi kepribadian dan sosial yang dimilikinya dalam mengemban tugasnya
sebagai seorang guru.
Dalam segi kepribadian misalnya guru harus
bersikap bijaksana, jujur, penyayang, rajin, tanggung jawab, sabar, sehingga
menjadi contoh bagi peserta didik. Dalam segi sosial misalnya, guru
berpartisipasi dalam kegiatan sekolah dan masyarakat, bekerja sama, tolong
menolong, dan berinteraksi dengan baik dalam lingkungan.
Seperti yang dijelaskan Ramayulis bahwa soft
skill dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Kompetensi kepribadian atau intrapersonal
skill yaitu kemampuan mengelola diri secara tepat. Berupa:[28]
a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, kebudayaan Indonesia. Dengan indikatornya: mengahargai semua peserta
didik tanpa membedakan statusnya, dan bersikap sesuai dengan norma-norma yang
berlaku.
b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, berwibawa, dan pribadi yang bijaksana dan bertanggung jawab.
c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang
bertujuan, Islam dan Ihasan, berakhlak mulia, bertakwa, menajdi teladan.
d) Menunjukkan etose kerja, tanggung-jawab yang
tinggi, bangga enajdi guru, percaya diri dan mandiri
e) Mampu menjunjung tinggi, memahami, menerapkan
dan berprilaku sesuai kode etik guru.
2) Kompetensi sosial atau interpersonal skill
yaitu kemampuan membangun relasi dengan orang lain secara efektif berupa:[29]
a) Bersikap inklusif dan bertidndak objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c) Mampu beradaptasi di tempat tugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d) Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara llisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kode Etik Guru
Kode etik adalah norma-norma yang mengatur
hubungan kemanusiaan antara pendidik dan peserta didik, orang tua peserta
didik, koleganya, serta dengan atasannya. Suatu jabatan yang melayani orang
lain selalu memerlukan kode etik. Demikian pula jabatan pendidik mempunyai kode
etik tertentu yang harus dikenal dan dilakasanakan oleh setiap pendidik. Bentuk
kode etik suatu lembaga pendidikan tidak harus sama, tetapi secara intrinstik
mempunyai kesamaan konten yang berlaku secara umum. Pelanggaran terhadap kode etik
akan mengurabngi nilai dan kewibawan identitas pendidik.
Menurut Ibnu Jamaa’ah yang dikutip Suyanto,
etika pendidik terbagi atas tiga macam, yaitu:[30]
a. Etika yang terkait dengan dirinya sendiri.
Pendidik dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu:
1) Memiliki sifat keagamaan yang baik, meliputi
patuh dan tunduk terhadap syariat Allah dalam bentuk ucapan dan tindakan, baik
yang wajib maupun yang sunnah.
2) Memiliki sifat akhlak yang mulia, seperti
rendah hati, menerima apa adanya, zuhud, dan memiliki semangat yang tinggi
dalam mendidik.
b. Etika terhadap peserta didiknya. Pendidik
dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu:
1) Sifat-sifat yang terkait dengan akhlak mulia,
seperti sopan santun, dan penyayang.
2) Sifat-sifat memudahkan, menyenangkan, dan
menyelamatkan.
c. Etika dalam proses belajar mengajar. Pendidik
dalam bagian ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu:
1) Sifat-sifat memudahkan, menyenangkan, dan
menyelamatkan.
2) Sifat-sifat seni, seni mengajar sehingga
peserta didik tidak bosan
Dalam merumuskan kode etik, Al-Ghazali.[31]
a. Menerima segala problem peserta didik dengan
hati dan sikap yang terbuka dan tabah
b. Bersikap penyantun dan penyayang
c. Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam
bertindak
d. Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh
terhadap sesama
e. Bersifat rendah hati ketika menyatu dengan
sekelompok masyarakat
f. Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan
sia-sia
g. Bersifat lemah lembut dalam menghadapi peserta
didik yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya sampai pada taraf maksimal.
h. Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi
problem peserta didiknya.
i.
Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap
peserta didiknya.
j.
Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didiknya terutama pada
peserta didik yang bellum mengerti dan mengetahui.
k. Berusha memerhatikan pertanyaan-pertanyaan
peserta didik, walaupun pertanyaan itu tidak bermutu dan tidak sesuai dengan
masalah yang diajarkan.
l.
Menerima kebenaran yang diajukan peserta didiknya
m. Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam
proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
n. Mencegah dan mengontrol peserta didik
mempelajari ilmu yang membahyakan
o. Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik,
serta terus menerus mencari informasi guna disampaikan pada peserta didik yang
akhirnya mencapai tingkat taqarrub kepada Allah
p. Mengaktualisasikan informasiyang diajarkan
pada peserta didik.
q. Memprioritaskan pembelajaran daripada
pengetahuan di luar pelajaran
Kode etik menurut undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian dinyatakan bahwa kode etik adalah sebagai pedoman sikap tingkah
laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinamisan. Menurut Basuni Ketua Umum
PGRI tahun 1973 menyatakan bahwa kode etik guru di Indoensia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru PGRI dalam melaksanakan tugasnya sebagai
guru:
Ramayulis dalam bukunya membagi kode etik
tersebut menjadi dua macama, yaitu:[32]
a. Kode Etik Guru Di Indonesia
Persatuan guru Republik Indonesia menyadari
bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang
Mha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnyua dan guru
Indonesia yang berjiwa pancasiala dan undang-undang Dasar 1945 merasa turur
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia
1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan kaaryanya sebagai guru
dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1) Guru berbakti membimbing anak-didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangun dan berpancasila
2) Guru mempunyai kejujuran profesioanl dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebuhtuhan anak-didik masing-masing
3) Guru mengadakan komunikasi terutama dalam
memperoleh informasi tentang peserta didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan
4) Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dnegan orantua muris sebaik-vbaiknya demi kepentingan
pendiidkan
5) Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat sekitar sekolah maupun masyarakay yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6) Guru secara sendiri-sendiri/kolektif berusaha
mengembangkan dan meningkatkan profesiny
7) Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar
sesama guru baik berdasarkabn hubungan kerja maupun di dalam hubungan
kesel;uruhan
8) Guru secara bersama-sama memelihara ,embina dan
meningkatkan mutu organisas guru profesionbal sebagai sarana pengabdiannya
9) Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
b. Kode Etik Jabatan Guru
1) Guru sebagai manusia pancasila
hendaknyamenjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila
2) Guru selaku pendiidk hendaknya bertekad untuk
mebncintai anak-anak dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya suri
tauiladan bagi peserta didiknya.
3) Setiap guru berkewajiban selalu menyalaraskan
pengetahuan dan meningktkan kecakapan profesinya dan perkembangan ilmu
pengetahuan terakhir.
4) Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan
masyarakat sekitarnya sebab pada hakikatnya opendidikan itu merupakan y=tugas
pembangunan dan tugas kemanusiaan
5) Setiap guru berkewajiban meningkatkan
kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya sehingga berwujud penampilan pribaid
yang sebaik-baiknya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaiknya pula
6) Di dalam hal berpakaian dan berhias, seorang
guru hendaknya memerhatikan norma-norma estetika dan sopan santun
7) Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis
dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya ssesuai dengan
hirarki kepegawaiannya
8) Jalinan hubungan antara seorang guru dengan
atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama
9) Setiap guru berkewjaiban untuk selalu
memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengans esama guru
dan pegawai lainnya
10) Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam
meneyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar m,usyawarah dan mufakat
demi kepentingan bersama
11) Setiap guru dalam pergaulan dengan
muri-muridnya tuidak dibenarkanb mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang
dianutnya, baik sevara langsung maupun tidak langsung.
12) Setiap guru berkewajiban berpartisipasi secar
aktif dalam melaksanakan tprogrma dankegiatan sekolah
13) Setyiap guru berkewajiban memakai
peraturan-peraturan dan menekankan serta menyesuaikan deiri dengan adat b
istiada setempat.
Dari paparan penejlasan mengenai kode etik guru atau pendidik di atas
dapatlah kita lihat bahwa profesi guru adalah pekerjaan profesional yang
dengannya akan melahirkan generasi yang cerdas dan berkualitas berintegritas.
Oleh karenanya profesi guru tersebut diatur dalam suatu norma dan peraturan
agar dapat diarahkan untuk emnjalankan profesi tersebut. Kemudian agar guru
tahu acuan dan batasan dalam bertindak dan bersikap dalam mendiidk peserta
didik.
C. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini dapatlah disimpulkan
bahwa guru adalah sebuah profesi yang menuntut sebuah usaha yang besar dan
perjuangan yang hebat. Oleh karenanya, untuk merealisasikan usaha dan
perjuangan tersebut sudah seharusnya seorang guru memiliki bekal dan persiapan
yang matang. Bekal dan persiapan itu disebut dengan kompetensi.
Kompetensi guru adalah keahlian atau kecakapan
seorang guru dalam menjalankan tugasnya yang multi fungsi, sebagai pengajar,
pembimbing, motivator, inspirator, fasilitator, evaluator dan lain sebagainya.
Dalam proses pendidikan yang dilalui guru bersama siswa, guru tidak hanya
menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik, namun juga harus pandai
dalam menjalankan proses pendidikan dengan lingkup yang besar.
Kompetensi guru terbagi kepada empat macam
yaitu kompetensi pedagogik, profesional,
sosial, dan kompetensi kepribadian. Kompetensi pedagogik adalah keahlian guru
dalam ilmu dan wawasan yang ia miliki untuk memberikan pelajaran kepada peserta
didiknya. Kompetensi profesional berkaitan dengan keahlian guru dalam mengajar
dan mengelola kelas dengan baik, mulai dari menyiapkan pembelajaran sampai
dengan mengevaluasi. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berinteraksi
dengan peserta didik, orangtua murid, guru-guru di sekolah dan masyarakat.
Dalam proses komunikasi dan interaksi sosial. Sedangkan kompetensi kepribadian
adalah keahlian guru dalam mengelola pribadinya agar menjadi tauladan yang
ditiru dan dicontoh bagi peserta didik dan masyrakat.
Kemudian disamping kompetensi di atas juga
guru hendaknya memiliki hard skill dan soft skill. Hard skill
adalah keahlian yang bersifat tampak dan jelas yang dapat dilihat dan dinilai
peserta didik. Sedangkan soft skill adalah keahlian yang bersifat lunak
dan abstrak yang tidak dapat dilihat secara jelas oleh peserta didik. Dalam
kategori kompetensi, hard skill memiliki dua jenis kompetensi yaitu
pedagogik dan kompetensi profesional. Sedangkan dalam soft skill
memiliki kompetensi sosial dan kepribadian.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik,
guru juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Kode etik guru adalah pijakan guru agar dapat menjadi acuan dan batasan dalam
melakukan pekerjaannya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Barnawi,Ardy Wiyani, Novan, Ilmu Pendidikan Islam,
(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012)
B. Uno, Hamzah, Profesi Kependidikan : Probelem,
Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2011)
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi , (Jakarta : Bumi Akasara
, 2006)
Minarti, Sri, Ilmu
Pendidikan Islam: Fakta Teoritis Filosofis, dan Aplikatif Normatif, (Jakarta: Amah, 2016)
Mudlofir, Ali, Pendidik Profesional, (Jakarta: Grafindo Persada,
2012)
Mujib, Abdul, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada,
2010)
Mulyasa, E. Standar
Kompetensi dan Sertifikasi
Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya,
2007)
Musfah, Jejen, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012)
Nata, Abudin, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:
Kencana Prenada Media Grup, 2010)
NK, Rostiyah, Masalah-masalah
Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1982)
Poerwanti, Endang, dan Widodo, Nur, Perkembangan
Peserta Didik, (Malang: UMM Press, 2002)
Ramayulis, Profesi & Etika Keguruan, (Jakarta: Kalam Mulia, 2013)
Sagala, Syaiful, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009)
Suardi, Edi, Pedagogi Guru , (Bandung: Angkasa OFFSET, 1979)
Sugono, Dendi, dkk, Kamus Bahasa Indonesia,
(Jakarta: Pusat Bahasa Indonesia, 2008)
Uzer Usman, Moh, Menjadi Guru Profesional, (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, cet 10, 2006)
UU RI No. 14 Th. 2005, Guru dan
Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
[1] Dendi Sugono, dkk, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa
Indonesia, 2008), h. 743
[2] Rostiyah NK, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara,
1982), h.12
[3] Sri Minarti, Ilmu Pendidikan Islam: Fakta Teoritis
Filosofis, dan Aplikatif Normatif,
(Jakarta: Amah, 2016) , h. 116
[4] UU RI
No. 14 Th. 2005, Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 7.
[5] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cet 10, 2006), h. 14
[6] Endang Poerwanti dan Nur Widodo, Perkembangan Peserta Didik,
(Malang: UMM Press, 2002), h. 8
[7] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi ,
(Jakarta : Bumi Akasara , 2006), h. .36
[8] E.
Mulyasa, Standar
Kompetensi dan Sertifikasi
Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya,
2007), h. 38
[9] Novan Ardy Wiyani & Barnawi, Ilmu Pendidikan Islam,
(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), h. 103
[10] Edi Suardi, Pedagogi Guru , (Bandung: Angkasa OFFSET, 1979), h. 113
[11] Abudin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Grup, 2010), h. 167
[12]UU
RI No. 14 Th. 2005, Op.cit., h. 9
[13] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), h. 32
[14] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan : Probelem, Solusi, dan
Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2011), h. 18
[15] Abudin Nata, Op.cit., h. 167
[16] E.
Mulayas, Op.cit., h. 135
[17] Ramyulis, Profesi & Etika Keguruan, (Jakarta: Kalam Mulia, cet 7, 2013), h. 55
[18] E.
Mulyasa, Op.cit., h. 117
[19]
Ramayulis, Ibid., h.. 59-60
[20]
Ramayulis, Ibid, h. 73
[21]
Syaiful Sagala, Op.cit., h. 38
[22] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012h. 52
[23] E. Mulyas, Op.cit, h. 174
[24] Ramayulis, Op.cit., 74-76
[25]
Ramayulis, Op.cit., h. 104
[26]
Ramayulis, Ibid., h. 105
[27] Ali
Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Raja Rgafindo Persada,
2012), h. 150
[28] Ramayulis, Op.cit., h.107-108
[29] Ali
Muddlofir, Ibid., h.. 157
[30]
Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada
Media, cet 3, 2010), h. 98
[31]
[32] Ramayulis, Op.cit, h
0 Response to "Makalah Pendidik Dalam Pendidikan Islam Lengkap Catatan Kaki"
Posting Komentar